Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
Koreksi Anda