Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan kepada Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui: a. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; b. penerapan cara budi daya pertanian yang baik (good agriculture practices), cara panen hasil pertanian yang baik (good handling practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufacturing practices); dan c. bimbingan, supervisi, dan konsultasi.
Koreksi Anda