Koreksi Pasal 19
PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada Petani yang telah:
a. memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
b. memperoleh fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
c. alih profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Koreksi Anda
