Koreksi Pasal 18
PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina Petani yang lahannya sudah dimiliki oleh Petani lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk alih profesi.
(2) Alih profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi profesi di bidang penanganan kegiatan panen dan pascapanen, teknologi pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian.
(3) Pembinaan bagi Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelatihan kewirausahaan dan bantuan modal.
(4) Pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. pelatihan kepemimpinan dan manajemen pertanian; dan
b. pelatihan teknis pertanian.
(5) Bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
