Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) paling sedikit berupa: a. prosedur mudah; b. persyaratan ringan; dan c. pemberian akses terhadap lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan pertanian. (2) Selain fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan fasilitasi jaminan untuk memperoleh pinjaman tanpa agunan. (3) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda