Koreksi Pasal 17
PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) paling sedikit berupa:
a. prosedur mudah;
b. persyaratan ringan; dan
c. pemberian akses terhadap lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan pertanian.
(2) Selain fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan fasilitasi jaminan untuk memperoleh pinjaman tanpa agunan.
(3) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
