Koreksi Pasal 16
PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada:
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
(3) Pinjaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan Lahan Pertanian.
Koreksi Anda
