Koreksi Pasal 6
PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dapat mengajukan permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus:
a. berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi Tanah Negara yang akan diberikan; dan
b. terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
Koreksi Anda
