Koreksi Pasal 4
PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, paling luas 2 (dua) hektare.
(2) Kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Petani yang telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut turut.
Koreksi Anda
