Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kesesuaian lahan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda