Koreksi Pasal 78
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 disampaikan oleh Penyidik kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk dimintakan penetapan.
Koreksi Anda
