Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional harus melakukan rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Penyidik untuk mengambil keputusan terhadap perkara Anak. (2) Pengambilan keputusan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh atasan Penyidik.
Koreksi Anda