Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan untuk mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b harus memenuhi persyaratan substantif sebagai berikut: a. rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan; dan b. standardisasi lembaga pendidikan, pembinaaan, dan pembimbingan.
Koreksi Anda