Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 wajib memperhatikan: a. kepentingan terbaik Anak; b. kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; c. hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik; d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan; dan e. laporan sosial yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional. (2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis.
Koreksi Anda