Koreksi Pasal 67
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
dilaksanakan berdasarkan penelitian kemasyarakatan atas permintaan Penyidik.
(2) Pembimbing Kemasyarakatan dalam menyusun penelitian kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pendapat ahli.
Koreksi Anda
