Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
dilaksanakan berdasarkan penelitian kemasyarakatan atas permintaan Penyidik. (2) Pembimbing Kemasyarakatan dalam menyusun penelitian kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pendapat ahli.
Koreksi Anda