Koreksi Pasal 85
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan LPKS harus menyampaikan laporan tertulis kepada Bapas mengenai perkembangan Anak selama mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala setiap bulan.
Koreksi Anda
