Koreksi Pasal 84
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
Pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 harus disesuaikan dengan kebutuhan dan umur Anak.
Koreksi Anda
