Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 harus disesuaikan dengan kebutuhan dan umur Anak.
Koreksi Anda