Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pembimbingan terhadap Anak dilakukan dengan tujuan memberikan keterampilan. (2) Program pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bimbingan keagamaan; b. bimbingan intelektual dan perilaku; c. bimbingan keterampilan; d. bimbingan profesional; dan e. bimbingan kesehatan jasmani dan rohani.
Koreksi Anda