Koreksi Pasal 57
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Pembimbing Kemasyarakatan dapat melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak bekerja sama dengan lembaga terkait.
(2) Dalam hal diperlukan, Pekerja Sosial Profesional dapat melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak Korban bekerja sama dengan lembaga terkait.
Koreksi Anda
