Koreksi Pasal 56
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
(1) Hakim meminta para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi setelah menerima penetapan.
(2) Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi.
Koreksi Anda
