Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal musyawarah Diversi mencapai kesepakatan, Hakim menyampaikan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri. (2) Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan kesepakatan Diversi sekaligus MENETAPKAN status barang bukti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Hakim, Penuntut Umum, dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
Koreksi Anda