Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal proses musyawarah Diversi tidak mencapai kesepakatan, Hakim membuat laporan dan berita acara proses Diversi. (2) Perkara Anak yang tidak mencapai kesepakatan dalam musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilanjutkan ke tahap persidangan.
Koreksi Anda