Koreksi Pasal 49
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
Ketua Pengadilan MENETAPKAN Hakim untuk menangani perkara Anak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pelimpahan perkara diterima dari Penuntut Umum.
Koreksi Anda
