Koreksi Pasal 47
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi oleh Pembimbing Kemasyarakatan di tahap penuntutan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda
