Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembimbing Kemasyarakatan menyusun laporan pelaksanaan kesepakatan Diversi. (2) Laporan mengenai pelaksanaan kesepakatan Diversi disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada atasan langsung Penuntut Umum. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara ringkas dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara lengkap dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda