Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Diversi mencapai kesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi kepada atasan langsung Penuntut Umum. (2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal dicapainya kesepakatan Diversi, atasan langsung Penuntut Umum mengirimkan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan.
Koreksi Anda