Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mencapai kesepakatan, Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. (2) Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi.
Koreksi Anda