Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal proses musyawarah Diversi tidak mencapai kesepakatan, Penuntut Umum membuat laporan dan berita acara proses Diversi. (2) Penuntut Umum melimpahkan perkara kepada pengadilan.
Koreksi Anda