Koreksi Pasal 34
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dipimpin oleh Penuntut Umum sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator.
(2) Musyawarah Diversi dihadiri oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, dan/atau Pekerja Sosial Profesional.
(3) Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(4).
Koreksi Anda
