Koreksi Pasal 32
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak penyerahan tanggung jawab atas Anak dan barang bukti, Penuntut Umum menawarkan kepada Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali untuk menyelesaikan perkara melalui Diversi.
(2) Dalam hal Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali sepakat melakukan Diversi, Penuntut Umum menentukan tanggal dimulainya musyawarah Diversi.
(3) Dalam hal Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali tidak sepakat untuk melakukan Diversi, Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara upaya Diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Koreksi Anda
