Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan Diversi di tingkat penyidikan diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi lembaga/instansi penegak hukum yang memiliki Penyidik atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda