Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan kepada atasan langsung Penyidik untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. (2) Penyidik menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima. (3) Penyidik mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta melanjutkan proses peradilan pidana.
Koreksi Anda