Koreksi Pasal 27
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
Dalam hal kesepakatan Diversi tanpa persetujuan korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak mencapai kesepakatan Diversi, Penyidik
mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta melanjutkan proses peradilan pidana.
Koreksi Anda
