Koreksi Pasal 20
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
(1) Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan kesepakatan Diversi dan sekaligus MENETAPKAN status barang bukti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyidik dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
Koreksi Anda
