Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal proses musyawarah Diversi tidak mencapai kesepakatan, Penyidik membuat laporan dan berita acara proses Diversi. (2) Penyidik mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta melanjutkan proses peradilan pidana.
Koreksi Anda