Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih yang sedang ditahan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, dikeluarkan dari tahanan dan diserahkan kepada orang tua/Wali. (2) Dalam hal orang tua/Wali Anak tidak diketahui keberadaanya, Anak dititipkan pada LPKS oleh pejabat yang sedang menangani Anak sesuai dengan tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. (3) Proses peradilan perkara Anak yang dikeluarkan dari tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda