Koreksi Pasal 88
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
Setiap lembaga/instansi yang telah memiliki Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional yang memiliki kompetensi mengenai Anak, dapat langsung menjalankan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
