Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal LPKS belum tersedia, penempatan Anak sementara dilakukan di lembaga atau panti sosial masyarakat berdasarkan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan berkoordinasi dengan instansi sosial.
Koreksi Anda