Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda