Koreksi Pasal 11
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
(1) Selama proses Diversi, Anak ditempatkan bersama orang tua/Wali.
(2) Dalam hal Anak tidak memiliki orang tua/Wali maka Anak ditempatkan di LPKS.
(3) Dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak, Anak yang memiliki orang tua dapat ditempatkan di LPKS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan Anak selama proses Diversi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda
