Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Diversi tidak berhasil, jika: a. proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau b. kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan. (2) Dalam hal proses Diversi tidak berhasil, proses peradilan pidana Anak dilanjutkan.
Koreksi Anda