Koreksi Pasal 4
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
Dalam hal Diversi tidak diupayakan walaupun syarat telah terpenuhi, demi kepentingan terbaik bagi Anak, Pembimbing Kemasyarakatan dapat meminta proses Diversi kepada penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Koreksi Anda
