Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 65 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM OLEH BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Hang Nadim Batam, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; dan b. Keputusan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Hang Nadim Batam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda