Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan pengelola usaha dan dana lestari merupakan satuan pendukung ITB yang mengelola unit usaha dan dana lestari yang dimiliki oleh ITB. (2) Pimpinan badan pengelola usaha dan dana lestari diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pengelolaan badan pengelola usaha dan dana lestari dilakukan secara terpisah dan tidak mengganggu kegiatan akademik maupun nonakademik ITB. (4) Unit usaha dapat berbentuk unit usaha berbadan hukum atau jenis usaha lainnya yang sepenuhnya atau sebagian sahamnya dimiliki ITB. (5) Kekayaan ITB yang dapat diinvestasikan pada unit usaha paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kekayaan ITB. (6) Dana lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harta yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai ITB yang berasal dari donasi tidak terikat atau terikat penggunaannya, baik dari Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga atau perorangan, nasional atau internasional, maupun yang berasal dari ITB sendiri. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pengelola usaha dan dana lestari diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda