Koreksi Pasal 42
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, keterampilan, dan kepribadian, ITB menyediakan fasilitas kepada Mahasiswa untuk mengadakan kegiatan ekstra dan kokurikuler.
(2) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat akademik ITB.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku di ITB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan ITB diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
