Koreksi Pasal 39
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Warga negara asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin warga negara asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
