Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas peneliti, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, tenaga administrasi, tenaga profesi, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada ITB sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda