Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komposisi anggota SA terdiri atas: a. Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota SA sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; dan b. Rektor, para wakil Rektor, dan para Dekan. (2) SA dapat membentuk komisi, dan panitia khusus/terbatas untuk berbagai kepentingan kebijakan dan pengawasan akademik. (3) SA dapat membentuk forum guru besar yang beranggotakan semua guru besar dengan tugas dan wewenang: a. mengembangkan pemikiran akademik bagi penyelesaian permasalahan bangsa; b. mengembangkan konsep dan pemikiran tentang keilmuan masa depan; dan c. menjaga dan mengembangkan tradisi nilai-nilai luhur ITB. (4) Ketentuan mengenai alat kelengkapan SA, hak suara, dan tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara diatur dalam Peraturan SA.
Koreksi Anda