Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas nama ITB. (2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili ITB apabila: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara ITB dan Rektor; b. Rektor mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ITB; c. melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. melakukan perbuatan yang merugikan ITB dan dilarang oleh MWA. (3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MWA menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan ITB.
Koreksi Anda