Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki gelar pendidikan akademik doktor (S3) yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui kualitasnya oleh Kementerian; b. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan; c. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor menurut keterangan dokter dan psikolog; d. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara; e. memiliki integritas diri yang baik; f. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan ITB; g. memahami sistem pendidikan ITB dan nasional; h. memiliki kompetensi manajerial dan entrepreneurial; dan i. memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik.
Koreksi Anda