Koreksi Pasal 22
PP Nomor 65 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pengurus MWA terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris eksekutif;
yang dipilih dari dan oleh para anggota MWA.
(2) Pengurus MWA harus berkewarganegaraan INDONESIA.
(3) Pengurus MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada perguruan tinggi lain;
b. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
c. pejabat pada jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan.
(4) Masa jabatan pengurus MWA adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
